IMPORT BORONGAN: PINTU




IMPORT BORONGAN: PINTU YANG TERTUTUP BUKAN BERARTI TERKUNCI



Awal 2017 merupakan tahun kelabu bagi Importir Borongan sejak sebelumnya Menteri Keuangan menggalakkan pemberantasan imporilegal pada akhir tahun 2016. Penetapan status Redline yang semula hanya memerlukan waktu 2-3 minggu untuk mengeluarkan barang, hingga kini belum ada kepastian. Bahkan Bea dan Cukai tidak segan-segan mengembalikan barang yang tidak memenuhi izin ke negara asal, dan biaya pengembalian dibebankan kepada Importir.HUB.0812 1555 079
Muncul kekhawatiran kondisi ini berimbas kepada pelaku usaha menengah ke bawah. Dimana opsi impor borongan menjadi pilihan terakhir manakala jumlah barang yang diimpor biasanya tidak lebih dari muatan kontener. Meski secara kasat mata Importir Borongan tidak bersumbangsih terhadap pajak, pada kenyataan di lapangan justru biaya yang timbul terkadang bisa lebih besar dibandingkan jalur resmi yang memiliki kelengkapan perizinan.
Penertiban impor borongan bukanlah akhir bagi pelaku usaha menengah ke bawah. Masih terdapat solusi yang bisa diandalkan mengatasi larangan impor borongan. Forwarder menyebutnya sebagai Undername. Pilihan Jasa Undername nampaknya lebih pintas yang sekedar tahu beres, karena prosesnya legal dibawah izin Importir Resmi. Lalu bagaimana dengan pajaknya, yang sejak penggalangan Tax Amnesty setiap wajib pajak diawasi ketat? Tentu baik Forwarder, PPJK, dan Importir terdaftar akan berpikir dua kali saat hendak mengelabui kalkulasi yang tidak wajar, sistem kini telah berubah. WA. 0812 1555 079

Mungkin kabar larangan impor borongan menjadi angin segar terhadap Importir(produsen) yang mendapat fasilitas jalur hijau maupun MITA dalam memuluskan daya saing. Tidak seperti yang menimpa terhadap Importir borongan, seakan mendapat perlakuan yang  kurang adil. Namun, sudahkah para Importir borongan berpikir sedikit adil terhadap pedagang ritel di sekelilingnya yang menginginkan persaingan sehat tanpa mengandalkan produk import? Bukankah keberlangsungan suatu negeri yang mengandalkan kran impor dapat memicu terjadinya inflasi?
Pertanyaannya barangkali mengapa pemerintah terkesan memberi  kemudahan selebarnya-lebarnya terhadap perusahan besar dalam kegiatan import? Tentu karena pengawasannya lebih terukur dan mendapat audit langsung dari Bea dan Cukai, sehingga segala  kegiatan yang menyimpang dapat dengan mudah terdeteksi. Itu pun tidak serta merta perusahaan besar(produsen) dapat melakukan impor barang semaunya. Hanya bahan baku yang terbatas pasokannya di dalam negeri seperti Garmen, yang kemudian diolah secara mandiri baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Belum lagi kuota impor dari importir produsen juga tidak luput dibatasi agar tidak berpotensi Dumping.  WA .0812 1555 079 

Munculnya petisi kepada pemerintah merupakan bukti koreksi yang diprediksi dapat menimbulkan gejolak ekonomi. Simpang siur penyederhanaan perizinan impor jangan malah membuat pelaku impor maju mundur ditengah persaingan yang menggempur, selama yang di Import bukanlah garam dapur.HUB.0812 1555 079
Tanpa mengabaikan nasib import borongan yang menyandera asap garam dapur di rumah, nampaknya perlu untuk mengetahui seberapa panjang air asin yang mengelilingi Indonesia. Dimana di sepanjang perairan yang dalam masih terdapat titik-titik perairan yang dangkal. Bukan sekedar dangkal, tetapi juga belum dijangkau petugas Bea dan Cukai meski program penyerapan 5000 pegawai baru per tahun belum memadai dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan layanan publik. Apalagi untuk pengawasan di perairan. WA . 0812 1555 079 

Kebanyakan orang menyebutnya sebagai Jalur Tikus. Jalur yang memiliki kemiripan dengan Jalur Sutra karena ongkos operasionalnya lebih mahal. Pilihan yang satu ini menjadi alternatif barang yang transit dari Singapore untuk menghindari pemeriksaan Bea dan Cukai. Namun, bila Batam masih  layak dijuluki FTZ(free trade zone), alangkah ekonomisnya Importir Borongan menggunakan jalur tsb. Akan tetapi, jika kedua pilihan tadi dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak ada kepastian estimasi tiba, maka pintu yang terkunci rapat semestinya dapat diketuk terbuka jika Importir berkoordinasi secara matang dengan buruh di lapangan dalam menyusun barang yang menyelinap pada tumpukan khusus di kontener. Seperti inilah semestinya nilai gotong-royong diterapkan dalam berbangsa dan berbisnis. Semoga bermanfaat. WA .0812 1555 079
Demikianlah penawaran ini kami ajukan,besar harapan kami bisa kerja sama dengan perusahaan Bapak/Ibu dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Best Regards
BURHANUDDIN
Mobile : 0812 1555 079 
E-mail :  info@ptbinacakraapindo.com     

PT.BINA CAKRA APINDO
Graha 25
Jl. Margonda Raya No.25A, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16431  
TLP     : (62-21) 7780 9695

1 komentar:

  1. Product dan Services kami antara lain :
    1. Customs Clearence Service
    2. Sewa Bendera/ Under Name
    3. Trucking
    4. Transfer EDI/ PIB
    5. Borongan ( All-In )
    6.HUB: 0812 1555 079

    BalasHapus