Istilah Dalam Eksport Import Murah


Dengan Hormat,
Kami PT.TWINS ORIGINAL PORTA merupakan perusahaan International Freight Forwarders, Custom Clearance, Custom Consultant And Land Transportation Service




Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:WA:08127973199

  • Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan 
  • FOB = Adalah singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang 
  • CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang 
  • CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang 
  • OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi 
  • AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs
  • FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft 
  • Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuha
  • PIB  = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB 
  • PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang dan  berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada HSH. Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan barang import  dan pengurusan barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One). 
  • HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
  • Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut 
  • AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang 
  • BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
  • Commercial Invoice   =   dalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai 
  • API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas). 
  • API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang impor
  • SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang 
  • LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter
  • Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.




  Thank & best regards,
   BURHANUDDIN
  
PT.TWINS ORIGINAL PORTA Head Office
Jl.Raya Otista No.141 Gedung Maribaya Lt.3 Jakarta Timur 13330 
Telp : 021-2101 1979
 HP/WA : 0812 7973 199
E-Mail : burhanuddin.import@gmail.com

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Kepada Yth : Direktur Perusahaan
    Attn : Ekspor Impor & Domestik

    Perihal : Offer Import Customs Clearance Services



    Dengan hormat,

    Perkenalkan Kami dari PT.Twins Original Porta, mengenalkan diri sebagai perusahaan barang Exspedisi cargo air craft (EMKU) & Exspedisi Cargo Ships (EMKL) Int'l Freight Forwarding,yang tinggal di Gedung Maribaya ,Lt.3 Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur Indonesia 13330 kami siap bekerjasama dengan pihak Bapak/Ibu saat ini.

    PT.Twins Original Porta.

    Berkomitmen untuk menjadi mitra yang baik dan tepat bagi pelanggan yang mengimpor planing.Jika perusahaan Bapak/Ibu tidak memiliki Izin Impor, sedangkan kebutuhan untuk mengimpor sangat mendesak,maka kami menawarkan solusi yang tepat dalam hal impor yaitu(API-U/NIB atau izin lainnya)

    dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.


    Jika Bapak/Ibu ada kebutuhan untuk jasa handling import seperti :

    1 . Jasa Handling Import Undername ( yang belum memilki izin import)
    2 . Jasa Customs Clearance export – import
    3 . Jasa Handling Import Borongan ( ALL-IN)
    4 . Jasa pengurusan barang-barang yang terlanjur di import dan masih tertahan di area pabean
    5. Trucking dan Domestic
    international air & sea freight forwarders service cargo, export import Ex- work, FOB, CIF, sewa undername (consignee), customs clearance, service borongan (all-iin), transportasi alat berat dan PIB+EDI customs brokerage, consolidation, trucking dan untuk pengiriman domestics service seluruh lndonesia bisa kami handle.
    Hubungi kami pada alamat dibawah ini.


    Best Regards

    BURHANUDDIN
    Divisi,Import
    Mobile : 0812 7973 199
    E-mail : burhanuddin.import@gmail.com

    PT.TWINS ORIGINAL PORTA
    Gedung Maribaya Lt.3
    Jl.Raya Otista No.141,Jakarta Timur 13330
    TLP : +62 21 2101 1979
    Fax : +62 21 2138 1962

    BalasHapus
  3. Product dan Services kami antara lain :
    1. Customs Clearence Service
    2. Sewa Bendera/ Under Name
    3. Trucking
    4. Transfer EDI/ PIB
    5. Borongan ( All-In )
    6.HUB: 0812 1555 079

    BalasHapus